Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.
Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.
Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.
Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."
"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya, dikutip dari TribunMedan.com.
Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).
Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.
Namun karena nominalnya terlalu besar, korban meminta untuk diturunkan sehingga oknum polisi meminta uang Rp 50 juta.
"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini."
"Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjun Bakkara) (Kompas.com/Dewantoro)