Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.
Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.
“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.
Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan.
Nurul berkata, korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel.
Kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak lama, namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.