TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pengadilan Agama Kabupaten Sragen Jawa Tengah menerima ratusan permohonan dispensasi pernikahan remaja setiap tahunnya.
Pengajuan dispensasi pernikahan tersebut karena para remaja perempuan tersebut hamil duluan.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
"Datanya tidak punya (jumlah ABG hamil), yang jelas banyaklah, karena diantara pengajuan dispensasi nikah di pengadilan diantara mereka sudah terlanjur hamil terlebih dahulu," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, Lanjarto, Kamis (29/6/2023).
Ia menyebut pengajuan pernikahan bisa mencapai 300 permohonan dalam satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pada tahun 2020 saja, jumlah pengajuan dispensasi ke PA Sragen sebanyak 349 permohonan.
Angka tersebut kembali meningkat menjadi 363 permohonan pada tahun 2021.
Dan trend pengajuan dispensasi pernikahan meningkat setiap tahun meski tidak signifikan.
"Yang minta dispensasi 300 ada, kalau 300 ada, tapi itu jumlah satu tahun, tren dari tahun ke tahun ada peningkatan, tapi tidak signifikan," jelasnya.
Ada faktor lain yang menyebabkan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan meningkat setiap tahun.
Hal itu juga disebabkan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia menikah.
Dimana, batas minimal usia menikah untuk perempuan yang awalnya 16 tahun, disamakan dengan batas usia minimal menikah laki-kali yakni 19 tahun.
"Rata-rata 300-an, kemungkinan, tapi tidak semua karena hamil, karena memang berdasarkan UU ada perubahan batas minimal pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun, itu berpengaruh kepada meningkatnya pengajuan dispensasi," terangnya.
Dalam hal ini, menurut Lanjarto teknologilah yang berpengaruh sangat besar pada meningkatnya jumlah kehamilan yang dialami ABG.
Kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Sragen.