News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung: Sakit Hati Di-bully hingga Kepsek Sebut R Caper

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) R saat diamankan polisi karena telah nekat membakar sekolahnya sendiri dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat R beraksi. Berikut fakta-fakta siswa SMP bakar sekolah di Temanggung karena di-bully teman dan gurunya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswa SMP nekat bakar sekolahnya sendiri terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diketahui pembakar sekolah tersebut remaja pria berinisial R (14).

Ia merupakan siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat.

R mengaku nekat membakar sekolahnya karena sakit hati di-bully oleh teman-temannya.

Dirinya juga merasa tidak dihargai oleh gurunya.

Berikut fakta-fakta siswa SMP bakar sekolah di Temanggung dirangkum dari Kanal YouTube KompasTV dan Kompas.com, Senin (3/7/2023):

Baca juga: Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers

1. Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat R mendatangi sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Pada rekaman CCTV, terlihat ia datang seorang diri dengan membawa sebuah tas di punggungnya.

Ia kemudian mulai menyalakan api bermodalkan tiga botol bahan bakar.

Api membakar ruang kelas 9 B, kelas 9 C, dan ruang prakarya ludes terbakar.

Warga yang melihat kobaran api langsung mendatangi TKP.

Saat itu, saksi mata mendapati R yang masih berada di lokasi.

Warga lantas menginterogasi hingga akhirnya R mengaku yang membakar sekolahnya.

R kemudian dibawa ke Polsek Pringsurat untuk dimintai keterangan.

2. Motif pelaku

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tidak lama setelah R membakar sekolahnya.

R diamankan saat berada di rumahnya.

Sementara motif R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati.

"Motif karena sakit hati, (R) sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru, siswa ini kurang diperhatikan.

Artinya ini subjektif dari perasaan si siswa," urai Agus.

R yang dihadirkan dalam konferensi pers Polres Temanggung mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah, Pelaku Sering Dirundung Teman dan Guru

"Karena kasus pem-bully-an teman-teman sama ada beberapa guru," kata R.

R lebih lanjut menguraikan bentuk aksi bully yang ia terima.

Satu contoh seperti dirinya diejek memakai nama orang tua R.

R juga mengaku pernah dikeroyok oleh teman-temannya.

"Atensi saya nggak dihargai (oleh guru) pernah disobek-sobek (tugas saya) di depan saya," tambah R.

R kini dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

R tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor ke Polres Temanggung.

3. Pengakuan kepala sekolah

Kepala sekolah SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Kepala sekolah SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto, mengatakan R cari perhatian (caper) saat berada di sekolah.

Informasi tersebut, Bejo dapat dari pengakuan sejumlah guru.

"Anak ini memang minta perhatian lebih dari guru. Dia sering membuat suatu ulah-ulah.

Automatis saat dia berbuat kesalahan dan dipanggil begitu, dia ndak berani. Ia pura-pura muntah, pura-pura kesurupan. Pokoknya dia caper dibandingkan teman-temannya," kata Bejo, dikutip dari Kanal YouTube KompasTV.

Meskipun demikian, Bejo menegaskan R bukan siswa yang nakal.

R sendiri seperti siswa pada umumnya, namun ingin cari perhatian lebih.

"Sangat terkejut (atas kejadian pembakaran sekolah," tandas Bejo.

Baca juga: Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional

4. Konferensi pers disorot

Kasus R yang nekat membakar sekolahnya sendiri mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menyangkan tindakan Polres Temanggung yang menampilkan R ke hadapan publik.

Bahkan, ada anggota kepolisian bersenjata laras panjang yang berada di samping R.

Ketua KPAI, Ai Maryati, menilai hal di atas menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," katanya.

Oleh karenanya, tambah Ai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kompolnas.

Ai juga meminta pihak-pihak terkait untuk bisa memahami aturan khusus terkait anak saat terjerat hukum.

5. Polda Jateng minta maaf

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14). (Ist/RetnoListyarti)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, meminta maaf terkait konferensi pres kasus yang menghadirkan R.

Iqbal mengakui konfrensi pres menimbulkan kegaduhan.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," katanya, dikutip dari postingan Instagram @humas_polres_temanggung.

Iqbal lalu menegaskan, akan mendalami perihal kejadian ini. Pihak Propam sudah mengambil langkah secara internal.

"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini