5. Motif dipicu jimat batu akik
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, menyebut motif pembunuhan awalnya dipicu jual beli jimat batu akik seharga Rp 250 juta.
"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," katanya.
Pelaku kemudian datang pada hari kejadian guna menagih utang.
"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar Eko.
Glowoh yang gelap mata langsung membunuh kedua korban.
7. Sosok Glowoh
Berdasarkan informasi yang didapat, Glowoh dikenal sebagai seorang jagoan kampung.
Glowoh juga diketahui sudah keluar masuk penjara.
Ia pernah terlibat kekerasan pada 1998 dan 2002.
Kini, Glowoh harus kembali berurusan dengan hukum.
Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah membunuh Tri Suharno dan Ning Rahayu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com)