TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur berinisial EP (43) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasutri yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Tersangka yang dikenal sebagai jagoan di desanya ditangkap pada Sabtu (1/7/2023).
Polisi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan hasil penjualan batu akik yang digunakan sebagai jimat.
Batu akik yang bisa digunakan ketika ritual tersebut dijual tersangka senilai Rp250 juta, tapi korban belum menyerahkan uang tersebut.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Tangkap Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tulungagung
"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," paparnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Diketahui, korban pembunuhan ini merupakan pasutri bernama Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49).
Jasad keduanya ditemukan dalam kondisi penuh luka di ruang karaoke rumahnya pada Kamis (29/6/2023) malam.
Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban Suharno pada Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB untuk menagih sisa uang penjualan batu akik.
Ketika keduanya berbincang di ruang tamu, tersangka mendapat ucapan yang tidak mengenakkan dari korban.
Tersangka kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban yang mengakibatkan korban pingsan.
"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," terangnya.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Dikenal Jagoan Kampung, Sudah Ditangkap
Selang beberapa menit, korban tersadar dan tersangka kembali melakukan penganiayaan ke korban hingga tewas.
Korban tewas karena kepala bagian belakangnya terbentur lantai sangat keras.