TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Temanggung menghadirkan pelaku pembakaran gedung sekolah SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023).
Pelaku berinisial R yang masih di bawah umur tampak mengenakan topeng dan dikawal personel kepolisian bersenjata laras panjang saat konferensi pers di Mapolres Temanggung.
Tindakan ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menghadirkan pelaku yang masih di bawah umur dianggap sebagai kesalahan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak.
Baca juga: 5 Fakta Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung: Sakit Hati Di-bully hingga Kepsek Sebut R Caper
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polres Temanggung yang hadir saat konferensi pers termasuk oknum yang membawa senjata laras panjang.
"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal."
"Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," tegasnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas pelaku yang masih di bawah umur harus dirahasiakan.
Meski wajah pelaku ditutup topeng, tapi membawanya saat konferensi pers merupakan sebuah kesalahan.
"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap anak."
"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Terpilih Jadi Ketua PMR dan Jadi Korban Bully, Murid SMP di Temanggung Jateng Bakar Sekolahnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan sejumlah personel Polres Temanggung telah dimintai keterangan terkait kesalahan prosedur penanganan pelaku anak.
"Kita minta maaf kepada semua pihak. Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," bebernya, Senin (3/7/2023).
Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jawa Tengah mengetahui aturan memperlakukan pelaku yang masih di bawah umur.