Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.
"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembako sintetis untuk dikonsumsi bersama.
Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembako sintetis tersebut atau barter," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Baca juga: Anak Pejabat Cianjur Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III: Siapapun Setara di Depan Hukum
Apa Itu Tembakau Sintetis?
Berikut perbedaannya dengan narkoba jenis ganja dan efeknya bagi tubuh.
Tembakau sintetis merupakan jenis narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB- CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.
Mengutip KompasTV dari ashefagriyapustaka.co.id, campuran tersebut dibuat dengan menyemprotkan kandungan yang efeknya akan menyerupai ganja
ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau.
Tembakau sintesis sendiri bukanlah ganja.
Hanya saja, pembuat tembakau sintetis meniru efek dari ganja alami.
Namun, efek THC (kandungan pada ganja) pada tembakau sintetis memiliki efek yang lebih kuat ketimbang THC pada ganja alami.
Tembakau sintetis dikategorikan dalam jenis narkotika golongan 1 yang hanya boleh digunakan sebagai penelitian saja.