Orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum dan ternyata benar telah terjadi persetubuhan.
Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sleman pada bulan April 2023.
Baca juga: Nasib Pilu Remaja di Batam, Jadi Korban Rudapaksa Kakak Tiri hingga Hamil, Meninggal saat Melahirkan
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.
Pelaku AR berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pengakuan Pelaku
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali.
"Yang terakhir pada saat korban diajak menginap di sebuah penginapan di daerah Kaliurang," kata Eko.
Kepada petugas dan awak media, pelaku AR saat melakukan perbuatannya mengaku mengetahui jika korban yang disetubuhi masih di bawah umur.
Namun ia nekat menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh tontonan video porno yang dibagikan teman-temannya di sebuah grup WhatsApp yang diikuti.
"(Mengapa ajak korban berhubungan) Ya, karena ingin seperti di video gitu. Saya jarang nonton (porno) sih, saya lihat di grup WA," akunya.
Ia beralasan, saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban tanpa iming-iming apapun.
Akan tetapi korban dibujuk-rayu dan diyakinkan bahwa dirinya siap bertanggungjawab apabila korban sampai hamil.
"Tidak ada iming iming sama sekali. Cuma aku rayu-rayu gitu, terus dia mau, jika kenapa-napa aku siap tanggung Jawab gitu," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR disangka telah melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Pengangguran Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Sleman, Awalnya Jalan-jalan Lalu ke Penginapan