News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Ditahan karena Terlibat Kasus Jual Beli Tanah di Marosi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJATI TAHAN WAKET DPRD - Kejaksaan Tinggi Propinsi NTT secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, S.H, Selasa 4 Juli 2023. Selain itu Kejaksaan Tinggi NTT juga menaham tiga tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete, dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah).

Laporan Reporter Pos Kupang Petrus Piter

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli tanah di Marosi.

Lukas Lebu ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023.

Selain Lukas,  Kejati NTT  juga menahan 3 tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah).

"Penahanan dilakukan  setelah penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan para tersangka kepada Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H kepada wartawan Rabu (5/7/2023).

Kempat tersangka diduga terlibat kasus penggelapan atau pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

Mengingat lokus kajadian tersebut di wilayah Kabupaten Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan  dan melibatkan  Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam proses penanganan kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.

"Mereka ditahan di Kejaksaan Sumba Barat dan dititipkan di Lapas KM 6 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023," kata Bintang.

Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan,  perkara tersebut bermula laporan pada bulan September 2017  tentang penyerobotan tanah oleh  PT Sutra Marosi Kharisma ke Polres Sumba Barat.

Dalam perjalanannya kasus itu diambi alih dan  ditangani Polda NTT.

Setelah berkas perkara lengkap maka penyidil Polda NTT melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Namun mengingat lokus  kejadiannya di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada proses penanganan selanjutnya.

"Terus saja, kami sama sekali tidak mengetahui kasus ini. Kami baru dapat informasi sepekan lalu, dan kemarin penyerahan tahap II dari Polda NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT," kata Bintang.

Mengingat lokusnya ada di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT melibatkannya dalam penanganan termasuk  menahan empat tersangka   di Kejaksaan Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini