Laporan Reporter Pos Kupang Petrus Piter
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli tanah di Marosi.
Lukas Lebu ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023.
Selain Lukas, Kejati NTT juga menahan 3 tersangka lainnya yakni Jimmy Firmus Bulu (mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah).
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan berkas BAP, barang bukti dan para tersangka kepada Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H kepada wartawan Rabu (5/7/2023).
Kempat tersangka diduga terlibat kasus penggelapan atau pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
Mengingat lokus kajadian tersebut di wilayah Kabupaten Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam proses penanganan kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.
"Mereka ditahan di Kejaksaan Sumba Barat dan dititipkan di Lapas KM 6 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023," kata Bintang.
Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, perkara tersebut bermula laporan pada bulan September 2017 tentang penyerobotan tanah oleh PT Sutra Marosi Kharisma ke Polres Sumba Barat.
Dalam perjalanannya kasus itu diambi alih dan ditangani Polda NTT.
Setelah berkas perkara lengkap maka penyidil Polda NTT melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Namun mengingat lokus kejadiannya di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan dan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada proses penanganan selanjutnya.
"Terus saja, kami sama sekali tidak mengetahui kasus ini. Kami baru dapat informasi sepekan lalu, dan kemarin penyerahan tahap II dari Polda NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT," kata Bintang.
Mengingat lokusnya ada di Sumba Barat maka Kejaksaan Tinggi NTT melibatkannya dalam penanganan termasuk menahan empat tersangka di Kejaksaan Sumba Barat, Selasa 4 Juli 2023.
Mengenai kasusnya, Bintang menceritakan, awalnya Oktavianus Poro Lete selaku pemilik tanah telah menjual tanah miliknya seluas 24. 435 m2 kepada PT. Sutra Marosi Kharisma pada tahun 1995.
Baca juga: Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin
Penjualan dilakukan secara adat melalui kuasa dari PT Sutra Marosi Kharisma yakni almarhum Umbu Samapaty (Umbu Kupang) dan telah dibuatkan surat penyerahan pelepasan hak atas objek tanah tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2014, tanah seluas 11.810 meter persegi dari 24.435 meter persegi milik PT. Sutra Marosi Kharisma secara sepihak dijual oleh Lukas Lade Bora yang adalah anak kandung dari Oktavianus Poro Lete kepada Silvia Spiriti dengan harga Rp500 juta dengan atas hak atas surat pernyataan hibah tertanggal 30 Januari 2015 dari Oktavianus Poro Lete kepada anaknya Lukas Lade Bora yang dipakai dalam kepengurusan sertifikat hak milik.
Kajari Bintang mengatakan, saat pengukuran dan penjualan tanah tersebut disaksikan langsung oleh Oktavianus Poro Lete sedangkan Lukas Lebu Gallu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumba Barat asal Partai Nasdem.
Lukas berperan adalah mengurus dokumen penerbitan SHM atas objek tanah seluas 11.810 meter persegi dengan bantuan Jimmy Firmus Bulu yang mana pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.
Untuk memuluskan penerbitan sertifikat, Lukas Lade Bora telah memberikan uang sebesar Rp.100 juta kepada Jimmy Firmus Bulu sebelum penerbitan sertifikat hak milik dan sesudah penerbitan sertifikat sebesar Rp125 juta.
Lukas Lebu Gallu ikut membantu Lukas Lade Bora untuk menjual objek tanah seluas 11.810 meter persegi kepada Silvia Spiriti.
Pembayaran sebagian dilakukan dengan cara transfer dari Silvia Spiriti melalui rekening Lukas Lebu Gallu sebesar Rp 236 juta, yang mana Rp200 juta untuk Lukas Lade Bora, sedangkan sisanya pembayaran tanah milik orang lain.
Namun uang yang diterima Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora dari Lukas Lebu Gallu hanya Rp100 juta.
Lukas Lebu menyuruh Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora untuk mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora dengan meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulu.
Kajari Bintang menambahkan saat itu Jimmy Firmus Bulu selaku selaku Kasie Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu yang adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Ini juga yang membuat Jimmi terpaksa memproses hingga penerbitan sertifikat hak milik nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora tersebut diambil sendiri oleh Lukas Lebu Gallu di pihak Pertanahan Kabupaten Sumba Barat yang mana objek tanah tersebut merupakan objek tanah dari SHGB nomor 3 tahun 1995 atas nama PT Sutra Marosi Kharisma.
Keempat tersangka dijerat dijerat Pasal 385 ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumam 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Terlibat Jual Beli Tanah di Marosi, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT