Tim terpadu juga mengamankan sejumlah senjata tajam yakni, satu cangkul, empat tingkat berpaku, satu busur panah, tiga anak panah, dua ketapel, dua anak ketapel paku besi, 20 kelereng, empat pisau dapur, tiga parang, tiga pedang, dua celurit, satu kampak, satu linggis dan satu pipa besi.
Senjata tajam digunakan oleh 14 orang tersebut untuk melakukan penyerangan terhadap tim terpadu.
Warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang aparat menggunakan panah, bom molotov, senjata tajam lainnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Surabaya, Tim Densus 88 Sita Busur dan Anak Panah
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, alhamdulillah sudah di laksanakan penertiban oleh tim terpadu Kota Batam terhadap sejumlah rumah di Tangki Seribu.
Sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan tim terpadu misalnya, sosialisasi dan ganti rugi terhadap 450 KK hingga surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Atas nama tim terpadu mengucapkan terima kasih atas kerjasama tim. Hari ini negara hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah," tegas Nugroho.
Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. (Tribunnews.com/TribunBatam.id)