"Kami amankan satu pelaku, inisial MD di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya.
Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi