Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek mengakui pihaknya telah menerima laporan ini.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus ini.
5. Tidak ditahan
Agus mengungkapkan, oknum polisi dan pasangan wanitanya tidak ditahan.
Keduanya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Nantinya, kata Agus, pihak Polres Trenggalek akan menjerat keduanya dengan pasal perzinahan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan)," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)