Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Cikupa menggerebek sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer ilegal di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kamis AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan toko tersebut berkedok menjual kosmetik untuk mengelabuhi petugas.
"Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik," kata Irfan kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Dalam penggerebekan itu, kata Irfan, pihak kepolisian menangkap seorang pria asal Aceh, MI (21) yang mengontrak di toko tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu Hingga Obat Tramadol dan Aprazolam Saat Tangkap DJ Joice di Kemang
"Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer tanpa izin.
"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," tutur Irfan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tegas Irfan.
Terakhir Irfan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tukasnya.