TRIBUNNEWS.COM - Konflik penutupan akses jalan di Ponorogo, Jawa Timur belum selesai meski mediasi sudah dilakukan berulang kali.
Akses jalan yang terletak di Kelurahan Bangunsari ditutup tembok oleh pemilik lahan dan mengakibatkan 13 kk terisolasi.
Pemilik lahan, Bagus Robyanto mengaku tindakannya tidak melanggar hukum lantaran tembok didirikan di lahan milik keluarganya.
Ia juga telah dua kali memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Baca juga: Kisah Warga Bekasi Terpaksa Lewat Got Selama 3 Tahun akibat Akses Rumahnya Terkepung Tembok Hotel
Setelah polemik ini viral, Bagus Robyanto memutuskan untuk tidak membongkar tembok yang menutup akses jalan.
Bagus Robyanto tidak menghiraukan komentar negatif terkait aksi penutupan jalan lantaran warga yang melewati lahan tersebut mengucilkannya.
Setelah memutuskan untuk tidak membongkar tembok, warga yang terisolasi mengaku pasrah dan memilih bungkam.
"Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," ungkap salah satu warga, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Agus M, Ketua RT setempat juga sudah menyerah melakukan mediasi kedua pihak dan menyerahkan polemik ini ke pemerintah daerah.
Sempat Ajukan Sejumlah Syarat
Bagus Robyanto sempat mengajukan sejumlah syarat ke warga usai bertemu dengan lurah setempat, Andrea Perdana.
Jika ingin tembok dibongkar, Bagus Robyanto meminta agar warga bersikap sopan ketika melewati jalan yang masuk tanah pekarangannya.
“Bisa saat melintas menyapa monggo, misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu,” ungkap Andrea, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pengakuan Warga di Ponorogo Tembok Jalan: Kesal karena Sering Dikucilkan hingga Tolak Mediasi
Menurut Andrea, Bagus Robyanto tidak bisa langsung melakukan pembongkaran tembok.