TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak yang masih berusia 10 tahun jadi korban pencabulan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ia jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial SS (27).
Diketahui, SS tega mencabuli anak berusia di bawah umur karena tidak tahan menunggu masa nifas istrnya yang baru saja mengalami keguguran kemudian hamil lagi serta dilarang dokter untuk berhubungan suami istri terlebih dahulu.
"Pelaku kemudian memaksa anak sepuluh tahun ini," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Selasa (11/7/2023).
Jufrin menyampaikan, kronologi awalnya keluarga korban membuat laporan ke polisi adanya dugaan pencabulan.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Setelah pendalaman dan berdasarkan keterangan korban, diketahuilah pelaku adalah SS.
Awalnya SS menjemput korban di rumah neneknya menggunakan sepeda motor milik SS.
Kemudian korban dibawa ke rumah SS dan di situlah korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku.
Korban yang masih polos menceritakan kepada keluarga hingga akhirnya mereka melapor ke polisi.
"Setelah tahu pelaku dan posisinya di mana, Tim Puma dua langsung lakukan penangkapan," kata Jufrin.
Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Mako Polres Bima Kota.
Sementara itu, warga yang geram dengan ulah pelaku langsung merusak rumah semi permanen milik SS.
Rumah pelaku yang berdinding bedek tersebut rusak parah, setelah dilempar dan dipukul massa menggunakan balok kayu.
Namun saat ini, kata Jufrin, situasi sudah kondusif.
Penggalangan terhadap keluarga dan warga sudah dilakukan agar persoalan tidak melebar ke mana-mana.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria di Kota Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngaku Tak Tahan Menunggu Masa Nifas Istri