TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Jahrawi diamankan karena diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.
Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.
Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.
"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.
"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.
Ia menampahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.
Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.
Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.
"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.
Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.