"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," tandas Istono.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
Cabuli Anak Kandung, Tahanan Tewas Dikeroyok
Beberapa waktu yang lalu, seorang tahanan Polres Metro Depok, Jawa Barat berinisial AR (50) tewas dikeroyok oleh tahanan lainnya.
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan pada Minggu (9/7/2023).
AR diketahui tewas dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya.
Seorang pelaku pengeroyokan, PAN (28) mengatakan, ia spontan marah karena mendengar bahwa korban melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia," kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
PAN mengatakan, ia mendapatkan cerita tersebut langsung dari istri korban saat korban dibesuk.
"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya, saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.
Baca juga: Fakta 8 Napi Keroyok Tahanan di Sel hingga Meninggal, Motif Pelaku hingga Kronologi Kejadian
Ia juga mengaku kesal akan perbuatan yang dilakukan AR.
"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan juga mengonfirmasi hal tersebut.