Kasus penyiraman air keras tidak dapat dicover BPJS Kesehatan, sehingga Eli mengambil jalur pasien umum.
Dokter kemudian merujuk Eli ke RS Cicendo Bandung karena kornea kedua matanya telah rusak.
"Harus dibersihan biar gak infeksi," terangnya.
Ia menambahkan pihak keluarga kebingungan mencari biaya untuk pengobatan karena biaya operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polisi Curigai Dua Orang Jadi Dalang Penyiraman Air Keras Seorang Pria di Tanjung Priok
"Katanya kalau kecelakaan gak bisa dicover BPJS Kesehatan. Saya dikasih link untuk mengurus laporan ke LPSK."
"Saya mengurus berkas-berkas yang diminta. Namun katanya prosesnya sekitar satu bulan. LPSK katanya mau minggu depan datang, tapi sampai hari ini belum datang juga," tuturnya.
Eli saat ini masih fokus untuk mengembalikan penglihatannya dan menyerahkan kasus penyiraman air keras ke kepolisian.
"Saya pasrahkan kepada petugas yang berwajib kalau urusan pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (Kompas.com/Farida)