Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sehingga DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.
Baca juga: DPT Telah Ditetapkan, ELSAM: KPU Harus Jamin Integritas Data Pribadi
Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo.
Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.
Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
M Asram Jaya selaku Teradu II Imendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.
Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.
“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara/pemberhentian tetap (1).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.
Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.*
Penulis: Erlan Saputra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul DKPP Sanksi Anggota KPU Sulsel Upi Hastati, Istri Polisi Itu Mengintervensi Agar Partai Gelora Lolos