News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kades di Muara Kelini Jadi Tersangka Kasus Curanmor, Terakhir Beraksi di Pasar Kaget Tampan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mantan kepala desa di Muara Kelini, Sumatera Selatan, Udin (45) menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Dodi Vladimir

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan kepala desa di Muara Kelini, Sumatera Selatan, Udin (45) menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas Polsek Tampan, ia telah 5 kali melakukan aksi pencurian di berbagai TKP di Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan Udin diamankan pada Senin, (10/7/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terakhir tersangka mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung saat diparkirkan di pasar kaget wilayah Tampan," kata Kompol Asep kepada wartawan saat pers release di Mapolsek Tampan, Jumat (14/7/2023).

Kapolsek Tampan mengatakan, pengakuan pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru dan kasus ini dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Pasutri di Probolinggo Jadi Pelaku Curanmor, Gunakan Motor Plat Merah saat Beraksi

Asep mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu berawal setelah korban selesai belanja di pasar kaget Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya dan kaget melihat sepeda motor Honda Supra miliknya sudah tidak ada di parkiran.

 "Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor sudah hilang. Mendengar hal itu, sang suami langsung membuat laporan ke Polsek Tampan," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Dari pemeriksaan mengerucut terhadap seorang laki-laki B alias Udin.

Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar," kata Asep.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara," tutup Asep Rahmat.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Kades di Sumsel Ngaku Lima Kali Curi Motor di Pekanbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini