News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. | Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyayangkan suami pelaku KDRT pada istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38) di Tangerang Selatan kepada istrinya TM (21) yang tengah hamil empat bulan.

Diketahui sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun ia tidak ditahan karena perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana ringan.

Haniva mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh si suami tersebut termasuk dalam KDRT karena dilakukan oleh suami kepada istri dan ibu yang tengah mengandung anaknya.

Selain itu, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan sang suami juga sudah membahayakan jiwa istrinya yang tengah hamil.

Dalam Pasal 44 UU Penghapusan KDRT pun telah dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga maka bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Wanita Hamil yang Jadi Korban KDRT Sempat Ditolong Ibunya, Pelaku Justru Makin Emosi

"Menurut saya ketika siapapun yang melakukan kekerasan itu tidak memandang lagi keluarga, suami, bapak, atau siapapun, karena itu sudah membahayakan jiwa seseorang."

"Ini sesuai dengan ayat pertama (Pasal 44 UU Penghapusan KDRT), yaitu mendapatkan hukuman lima tahun (penjara) atau Rp 15 juta (denda)," kata Haniva dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Bahkan menurut Haniva, jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan korban mengalami penganiayaan berat, maka sang suami bisa dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT ayat kedua.

Dalam ayat kedua tersebut dijelaskan, perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maka pelaku bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Atau menurut saya kalau berdasarkan pemeriksaan kesehatan, ternyata si korban ini mengalami penganiayaan berat, sehingga dia mengalami luka yang berat."

Baca juga: Viral Suami Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil 4 Bulan, Korban Sempat Melarikan Diri tapi Gagal

"Harusnya sudah naik di ayat kedua, yakni (penjara) 10 tahun dan (denda) Rp 30 juta," terang Haniva.

Untuk itu Haniva meminta kepada aparat kepolisian untuk menahan suami yang telah melakukan KDRT pada istrinya tersebut.

Haniva juga tidak ingin polisi menunggu korban meninggal dunia untuk memutuskan pelaku ditahan atau tidak.

"Jangan tunggu korban meninggal baru polisi itu menentukan si pelaku ini harus ditahan atau tidak," tegas Haniva.

Baca juga: Viral Aksi KDRT Suami ke Istri yang Hamil 4 Bulan di Tangsel, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini