Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada BJ (38) suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya TM (21), Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian, BJ belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.
Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi
Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.
Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
Selain itu dirinya juga menepis perihal BJ yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4.
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa," sambungnya.
Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi