Kini sang ibu telah hidup di Papua bersama suami barunya. Sehingga PR terpaksa tinggal dengan sang paman.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, SU mengaku jika PR sangat trauma.
Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.
"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.
Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.
Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.
Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.
Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.
Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Paman Sejak 4 SD: 2 Tahun Bungkam, Kabur Lapor Kakek