Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan, yakni W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga asal DKI Jakarta, Sabtu (15/7/2023) malam.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku."
"Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," paparnya, Minggu (16/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon, Kabupaten Sleman.
Korban dan kedua pelaku saling mengenal, namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.
Baca juga: Soal Pembuangan Potongan Tubuh di Sleman, Polisi Masih Dalami hingga Lokasi Terakhir Pembuangan
Selain itu, waktu pembunuhan dan mutilasi masih didalami penyidik.
"Untuk kapan eksekusinya, nanti kami dalami dulu. Penangkapan baru kemarin malam," tutur Endriadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni pisau, palu, kompor, dan panci.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan identitas korban terungkap setelah adanya laporan orang hilang.
Baca juga: Sosiolog UNY Meyakini Misteri Kasus Dugaan Mutilasi di Sleman Bakal Terkuak
"Jadi kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, lalu kita berkomunikasi dengan polsek kita cocokkan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tersebut," terangnya.