TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga sudah setahun tidak mengajar namun tetap mendapat tunjangan sertifikasi.
Oknum ASN tersebut merupakan istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir dan memiliki kewajiban mengajar di salah satu SMP di Indralaya.
Menindaklanjuti laporan ini, oknum ASN bersangkutan telah dimutasi ke Sekretariat Daerah agar terus mengabdi di kepengurusan Dharmawanita.
Alasan Istri Sekda Ogan Ilir bolos mengajar selama 1 tahun rupanya dikarenakan kesibukannya sebagai bagian dari organisasi Dharmawanita.
Baca juga: Demi PPDB, Oknum ASN dan Anggota Polisi Titipkan Anak ke KK Keluarga Lain saat Pendaftaran
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi.
"Faktor usia dan pangkat beliau juga. Tugas di sekretariat daerah tidak begitu berat dan harapannya di Dharmawanita juga tidak terganggu," terang Wilson, Minggu (16/7/2023).
Dikatakan Wilson, sejauh ini belum ada laporan tertulis perihal ASN bernama Rosmalinda yang dikabarkan tidak mengajar selama setahun lebih itu.
"Sekarang, pembinaan dari kami, Ibu Rosmalinda sudah dimutasikan ke sekretariat daerah," ujarnya.
Sekda Ogan Ilir Bungkam
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.
Baca juga: Kronologi Oknum ASN di Makassar Lecehkan Guru Honorer di Sekolah, Diduga Ada Korban Lain
Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.
Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.
Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.