TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga sudah setahun tidak mengajar namun tetap mendapat tunjangan sertifikasi.
Oknum ASN tersebut merupakan istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir dan memiliki kewajiban mengajar di salah satu SMP di Indralaya.
Menindaklanjuti laporan ini, oknum ASN bersangkutan telah dimutasi ke Sekretariat Daerah agar terus mengabdi di kepengurusan Dharmawanita.
Alasan Istri Sekda Ogan Ilir bolos mengajar selama 1 tahun rupanya dikarenakan kesibukannya sebagai bagian dari organisasi Dharmawanita.
Baca juga: Demi PPDB, Oknum ASN dan Anggota Polisi Titipkan Anak ke KK Keluarga Lain saat Pendaftaran
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi.
"Faktor usia dan pangkat beliau juga. Tugas di sekretariat daerah tidak begitu berat dan harapannya di Dharmawanita juga tidak terganggu," terang Wilson, Minggu (16/7/2023).
Dikatakan Wilson, sejauh ini belum ada laporan tertulis perihal ASN bernama Rosmalinda yang dikabarkan tidak mengajar selama setahun lebih itu.
"Sekarang, pembinaan dari kami, Ibu Rosmalinda sudah dimutasikan ke sekretariat daerah," ujarnya.
Sekda Ogan Ilir Bungkam
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.
Baca juga: Kronologi Oknum ASN di Makassar Lecehkan Guru Honorer di Sekolah, Diduga Ada Korban Lain
Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.
Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.
Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.
Viral Dapat Sertifikasi
Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.
Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.
"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun
Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.
Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ternyata Sibuk, Alasan Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar 1 Tahun, Viral Dapat Tunjangan Sertifikasi