Laporan Wartawan Tribun Bali Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Peredaran uang palsu dollar AS terjadi di Bali.
Sang Nyoman Trimayasa menggunakan uang palsu 100 dolar AS untuk pembayaran pelunasan pembayaran mobil.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, kasus berawal saat korban I Wayan Witarsana (43) menjual mobilnya berupa Honda Civic Ferio keluaran 1996 pada tahun 2022 lalu seharga Rp 40 juta.
Mobil itu kemudian dibeli seorang pria bernama Sang Nyoman Trimayasa.
"Korban diberi uang muka sebesar Rp 7 juta," ujarnya Senin (17/7/2023).
Baca juga: Senin Pagi, Rupiah Bergerak Dekati Rp 15.000 Per Dolar AS
Lalu 1 Juni 2023, lanjut Kapolsek, Sang Nyoman Trimayasa mendatangi kediaman Wayan Witarsana yang berlokasi di Banjar/Desa Katung, Kintamani.
Ia melakukan pelunasan pembelian mobil dengan menggunakan mata uang sebanyak 58 lembar pecahan 100 dollar AS.
Korban lantas mendatangi money changer di wilayah Ubud, Gianyar untuk menukar uang kertas Dollar Amerika yang dia terima.
Kendati demikian oleh pihak money changer uang kertas tersebut justru dinyatakan palsu.
Wayan Witarsana kemudian melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani.
"Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp33 juta," sebutnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut segera melakukan tindak lanjut.
Upaya penyelidikan dilakukan, untuk mencari dan mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan peredaran uang palsu.
"Tim Opsnal melakukan pencarian di beberapa tempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yakni di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana, menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 58 lembar.
Motif pria 34 tahun itu melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut.
Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sang Nyoman Trimayasa Lunasi Pembelian Mobil Pakai Uang Dollar Palsu