Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," tandas Istono.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Pria di Subang Hampir Dihakimi Massa karena Hamili Anaknya
Pria warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat hampir dihakimi massa.
Pria berinisial W (38) tersebut hampir dihakimi massa karena telah menghamili putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, N, menceritakan bahwa ia telah dihamili oleh ayahnya sendiri kepada saudaranya.
Saudara korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pabuaran.
Warga yang mengetahui kelakuan bejat W pun geram dan menghakimi ayah N.
Beruntung, pihak kepolisian yang cepat datang bisa menghalau aksi main hakim sendiri tersebut.
Pihak kepolisian langsung menggirin W menuju Polsek Pabuaran.
AKP Edi Juhedi selaku Kapolsek Pabuaran menginfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJabar.id, kasus ini pun kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Subang.