News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, Motif Pelaku hingga Tak Niat Membunuh

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuh sopir taksi online dan offline, asal Karanganyar Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di Kertasari Kabupaten Bandung karena ingin merampas mobilnya. Berikut fakta-fakta kasusnya.

Kemudian perjalanan berlanjut dan berhenti sebentar di minimarket untuk membeli makanan dan kopi.

"Ketika itu korban meminum kopi yang diberi pelaku. Lalu korban ke luar mobil untuk buang air kecil, pada kesempatan itu lalu pelaku memasukkan satu butir potas ke kopi korban," kata Kusworo.

Baca juga: Driver Taksi Online asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Bandung, Pelaku Pembunuhan Telah Ditangkap

Setelah melanjutkan perjalanan, korban pun tiba-tiba kejang.

"Sekira 10 menit (dari minum kopi yang telah dicampur portas) korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Tersangka mengambil alih mobil korban, dan korban dipindahkan ke jok tengah," tuturnya.

Tersangka pun melanjutkan perjalanan ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung untuk menjual kendaraan tersebut ke BU.

Saat perjalanan ke Arjasari tersebut, korban dibuang di Kertasari.

Ternyata HAP dan BU bertransaksi tukar tambah.

Keduanya melakukan transaksi tukar tambah Toyota Veloz hasil dengan Honda Jazz milik BU.

Namun setelah itu, BU membuka membuka media sosial dan melihat ada berita penemuan mayat laki-laki.

Kendaraan yang digunakan korban Veloz warna putih identik dengan kendaraan yang ditukar tambah.

"Sehingga tersangka BU berniat untuk menghilangkan kebdaraan tersebut, dengan membakarnya. Kendaraan itu diguyur dengan 2 botol pertalite di daerah Margaluyu (Pangalengan)," kata dia.

Karena BU panik, ia pun menghilangkan bukti chatting dengan tersangka HAP.

Dari kasus ini, HAP dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kusworo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini