Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Terjerat utang arisan online sebesar Rp30 juta, perempuan berinisial HI (29) jadi gelap mata.
Ia tega menjual bayi laki-lakinya berusia 14 hari.
Transaksi jual beli bayi dilakukan HI dengan perempuan berinisial AP (39) warga Mranggen, Demak dilakukan di Hotel Tugu, Kota Semarang, Selasa (11/7/2023).
"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan, nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI saat di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Jual beli bermula dari postingan tersangka HI di laman Facebooknya yang ditanggapi oleh tersangka AP.
Mereka lantas janjian bertemu di Hotel Tugu kamar nomor 104, Kota Semarang.
Baca juga: Bayi Kembar Siam di Lombok Disebut Berkaki Enam, Ternyata Satunya Lahir Tanpa Organ Tubuh Lengkap
"Habis pulang ke Bekasi menyesal mau anak balik tetapi kontak saya baik WA dan Facebook diputus oleh ibu AP," terangnya.
Ia nekat menjual bayinya lantaran sudah sangat kebingungan terlilit utang.
Selepas menjual bayinya uang sebesar Rp 25 juta ludes berpindah tangan.
"Suami tahu utang itu, tetapi tak tahu saya jual anak ke empat kami.
Jujur saya bingung dan tertekan karena utang," bebernya.
Selepas menjual bayi laki-lakinya berinisal GJA, empat hari kemudian ternyata HI menyesal.
Tak hanya itu, suaminya juga marah terhadapnya sehingga mereka nekat mendatangi kantor Polrestabes Semarang.
Sebab, pembeli bayinya warga Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.
"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.
Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.
"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.
Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.
Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.
"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.
"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terjerat Utang Arisan Online, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Laki-laki ke Perempuan di Mranggen