TRIBUNNEWS.COM, - Jemaah haji asal Makassar yang viral membawa perhiasan emas seberat 1 Kg dari Arab Saudi, diminta membayar pajak sebesar Rp500 juta.
Diketahui, jemaah haji tersebut bernama Mira Hayati yang merupakan pengusaha skin care asal Makassar.
Mira menjelaskan, saat di Bandara Soekarno-Hatta, dirinya diminta bayar pajak oleh petugas Bea Cukai setengah miliar rupiah, padahal total harga emas yang dibelinya senilai Rp800 juta.
Baca juga: Jemaah Haji 2023 Bisa Dapatkan Sertifikat Haji untuk Pertama Kali, Ini Cara Cetaknya
Mira pun mengaku kaget dan memprotes petugas Bea Cukai.
"Menurut aku itu tidak wajar, karena itu terhitung banyak kalau ratusan juta," ujar Mira saat ditemui di rumahnya, kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dikutip dari Tribun Timur, Rabu (19/7/2023).
Setelah protes, petugas Bea Cukai bersedia negosiasi hingga terjadi proses tawar-menawar.
"Karena yang saya beli itu kalau diuangkan sekitar Rp880 juta, jadi saya bilang kenapa ini bukan setengah harga lagi pajaknya yang saya bayar," ujar Mira.
"Akhirnya saya nego-nego sampai deal sampai saya harus bayar Rp 278 juta," sambungnya.
Setelah deal, lanjut Mira, barulah petugas Bea Cukai bersedia menyerahkan emas yang dibelinya setelah sebelumnya sempat tertahan saat pemeriksaan.
Selain emas, souvenir atau barang-barang lain yang dibawa Mira juga ikut dikenakan pajak.
"Dibongkar di bandara di Jakarta. Sempat ditahan dan semua dibongkar," ucap Mira.
"Semua barang-barang yang saya bawa diperiksa dan kena Cukai, kayak sejadah, Al Quran, semuanya kena pajak. Semuanya saya bayar Rp 280 juta," tuturnya.
Ia menyebut, emas seharga Rp 800 juta itu jenis emas 21 karat asal Turki.
Dirinya mengaku tertarik membeli emas berupa kalung itu karena modelnya yang menarik.