TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Satreskrim Polres Pandeglang menangkap L (48) dan A (61) terkait sindikat peredaran uang palsu.
L warga Kota Serang dan A warga Pandeglang ditangkap polisi bersama ketiga rekannya SB (60) warga Subang, G (48) dan NA(48) warga Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Orang Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan terduga pelaku tersebut polisi berhasil menyita ratusan lembar uang rupiah hingga pecahan mata uang asing.
Uang palsu yang didapatkan dari kelima terduga pelaku tersebut jika dikonversi senilai Rp 15 triliun.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menceritakan, uang palsu tersebut mulai diedarkan pada Minggu 9 April 2023.
Saat itu, G menawarkan uang palsu kepada L untuk dijual. Kemudian, pada Rabu 12 April 2023, L, GA, SB menuju rumah AR di Indramayu untuk melihat sampel uang tersebut.
"Sampel uang itu disimpan di dalam box dengan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total sekira Rp 65 miliar," kata Shilton, Rabu (19/7/2023).
Selanjutnya dijelaskan Shilton, pada Sabtu 15 April 2023, AR menyerahkan uang palsu dengan nilai sekitar Rp 300 juta dengan penawaran harga Rp 250 juta kepada GA.
Kemudian pada Sabtu 29 April 2023, GA, SB, IM, dan AB mendatangi L di Pandeglang untuk membangun kesepakatan.
"Nah uang palsu sekitar Rp 300 juta kemudian dijual dengan harga Rp 150 jt kepada L dengan pembayaran transfer," jelasnya.
Lanjut Shilton, L kemudian menyerahkan uang palsu sekitar Rp 300 juta tersebut ke A untuk jaminan agar L mendapatkan uang Idr polimer dari teman AA.
"Namun pada Minggu 16 Juli 2023 L dan A berhasil kami amankan di rumah A yang terletak di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang," ungkapnya.
Menurut Shilton, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudia mengamankan SB, G dan NA di salah satu rumah yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku lanjut Shilton, polisi turut mengamankan uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta.