Penggunaan dana Komite sekolah, secara teknis sekolah mengajukan ke komite. Dana komite hanya digunakan untuk pembangunan darurat, seperti pembangunan WC dan Musola.
"Program perencanaan komite serta program kesiswaan. Jadi, selain melunasi yang masih menjadi tunggakan. Alhamdulillah kita juga ada pembangunan darurat.
Menurut dia, siswa sebenarnya tidak keberatan membayar sumbangan komite, lantaran ada kegiatan siswa juga menggunakan dana komite.
"Saya berusaha semaksimal mungkin siswa itu harus ikut dalam kegiatan, misalnya ikut lomba meski dibatasi siswa untuk jadi peserta. Karena dana komite untuk menunjang kegiatan kesiswaan. Jadi, skala prioritas kegiatan siswa tetap jalan sembari melunasi utang yang ada," ujarnya.
SMAN 19 Palembang berada di atas lahan seluas 4 hektare terdiri dari 38 ruang kelas. Kemudian, fasilitas lain seperti laboratorium Bahasa, Kimia, Fisika, Biologi, Perpustakaan, Ruang Guru serta ruangan Ekstrakulikuler.
"Secara penerimaan siswa baru di SMAN 19 memang terjadi penurunan. Namun itu lebih karena zonasi dan bukan terkait hal tersebut," katanya.
Kekinian, tersangka Slamet menggantikan posisi Hj Binti Koniaturrohmah, M.Pd sebagai Kepsek SMAN 20 Palembang begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Sosok Kades yang Disebut Termiskin se-Jember, Jadi Tersangka Korupsi, Warga Demo Minta Dibebaskan
Ditahan 20 Hari
Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Pardede melalui Kepala Seksi Intelijen, Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Kasi Pidsus, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.
Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan AR selaku Ketua Komite sekolah.
Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Kamis (20/7/2023).
"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka ini senilai Rp. 358.775,250. SL ini selaku mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang saat ini menjabat Kepsek SMA N 20 Palembang dan AR selaku ketua komite sekolah," ungkap Fandi saat press release di Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi guna melakukan pengembangan dan melengkapi berkas untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kepsek SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta Awal Menjabat, Kasus Korupsi Dana Komite