TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan terhadap bacaleg PDIP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SS masih dalam penyelidikan polisi.
SS dihajar massa karena dituding merudapaksa anak kandung.
Pria 50 tahun tersebut mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tripat Lombok Barat akibat aksi main hakim sendiri para warga.
Terungkap ada salah informasi yang diterima warga dan kabar SS telah melakukan rudapaksa dibantah oleh anaknya.
Menanggapi kasus penganiayaan terhadap kadernya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Provinsi NTB meminta kasus ini diusut.
Baca juga: Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP NTB, Raden Nuna Abriadi menyatakan aksi penganiayaan terhadap SS merugikan partainya.
"Apapun alasannya, benar dan salahnya informasi yang beredar itu, tidak boleh ada perbuatan bar bar (perkusi) yang viral di media sosial itu," ungkapnya, Jumat (21/7/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
Ia menambahkan kondisi SS saat ini sangat memprihatinkan setelah menjadi korban penganiayaan.
Menurutnya petugas kepolisian terkesan membiarkan aksi penganiayaan terjadi.
Pernyataan dari Kapolres Lombok Barat juga memicu amarah para warga sehingga SS menjadi sasaran pengeroyokan.
"Kami minta Kapolres Lobar mempertanggung jawabkan atau menarik omongannya yang mengatakan bahwa kader kami adalah diduga pelaku rudapaksa anaknya."
"Padahal, kasus ini masih dalam proses lidik dan belum taraf penyidikan tapi kok berani mengatakan S adalah pelakunya," tegasnya.
Baca juga: Ayah di Bengkulu Aniaya Tetangganya hingga Pingsan, Bermula dari Korban Hina Fisik Anak Pelaku
Raden Nuna Abriadi menjelaskan pernyataan dari Kapolres Lombok Barat juga merusak nama baik partai PDIP.
"Kami minta cabut kembali pernyataan Pak Kapolres yang sudah menyimpulkan sesuatu kasus yang belum terbukti kebenarannya."
"Namun sudah berani umbar-umbar di media bahwa sudah disimpulkan jika kader kami adalah pelakunya," pungkasnya.
Kata Kuasa Hukum SS
Kabar adanya kasus rudapaksa dibantah oleh kuasa hukum SS.
Kuasa hukum SS, H Moh Tohri Azhari mengatakan warga salah menangkap informasi yang disampaikan anak sulung SS.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Ditahan, Sempat Berupaya Kabur hingga Ditangkap di Bandung
"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," tegasnya.
Padahal anak SS hanya kecewa karena keinginannya tidak dituruti, namun warga salah mengartikannya.
"Ada keinginan dari anak ini yang ingin dibelikan, tapi berkali-kali dijanjikan tidak belikan, tidak pernah ditepati," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).
H Moh Tohri Azhari menjelaskan anak SS sempat mengatakan dirusak oleh ayahnya lantaran hal yang diinginkan tidak bisa dipenuhi.
Pernyataan dirusak oleh ayah ini membuat warga salah paham dan menuding SS melakukan rudapaksa.
"Mereka hanya pernah cerita saya ini sedang dirusak sama bapak saya, itu pengakuannya."
"Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya," tandasnya.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Polisi Periksa Anak SS
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan kasus penganiayaan terhadap SS yang dilakukan oleh para warga akan ditangani Polres Lombok Barat.
Sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian akan dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku penganiayaan.
Sementara, kasus dugaan rudapaksa akan diproses Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.
Anak SS menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban pada Jumat (21/7/2023).
Proses pemeriksaan terhadap anak SS dilakukan untuk mendengar kesaksian terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan SS.
Jika ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa, polisi akan menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.
"Belum, hari ini satu, tidak bisa langsung, hari ini saksi korban, saksi korban itu korbannya, kan dugaan korban bisa jadi saksi," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)