TRIBUNNEWS.COM - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltara) ditangkap polisi.
Jemaah haji ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun identitas jemaah haji yang ditangkap polisi adalah wanita berumur 45 tahun, HH.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malinau sejak 15 Juli 2023 lalu.
Lantas siapa sosok dari HH?
Dikutip dari TribunKaltara.com, HH sendiri bukan warga asli Malinau, ia berasal dari Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Ia diduga memiliki bisnis prostitusi berkedok warung makan.
Lokasinya berada di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
Pada foto yang beredar, warung makan milik HH beratapkan seng.
Warung makan terlihat tertutup rapat saat didatangi awak media.
Seorang warga mengaku, sudah mengetahui warung makan milik HH merupakan tempat prostitusi.
Warung berwarna biru itu sering didatangi orang-orang.
"Sering ramai mobil parkir. Banyak yang belum tau. Tapi sudah seperti rahasia umum.
Memang ada (prostitusi) di situ," ucap warga tersebut, dikutip dari TribunKaltara.com.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, menjelaskan dalam warung terdapat sejumlah bilik kamar.
Baca juga: Cara Jaringan Prostitusi Memperdaya Ida Hingga Terjerumus di Dubai, Pelaku Diyakini Ada WNI-nya
Kamar tersebut, yang digunakan HH untuk memberikan layanan kepada pria hidung belang.
"Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.
Wisnu melanjutkan, perempuan yang dijajakan HH berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari luar Jawa.
Mereka awalnya dijanjikan oleh HH pekerjaan yang layak.
Namun, saat sampai di warung milik HH malah dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang.
"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," tambah Wisnu.
Kini polisi masih mendalami kasus bisnis prostitusi yang dijalankan oleh HH.
Diduga apa yang dilakukan HH tersebar di sejumlah wilayah.
"Ada di daerah Nunukan. Kami masih cari tau apakah ada unsur TPPO-nya.
Ini baru prakiraan awal. Kami masih memeriksa, karena ada satu di daerah Sebuku, itu kerabat tersangka. Praktiknya diduga juga sama," urai Wisnu.
Baca juga: Sosok YS, Suami di Solo Jual Istri untuk Prostitusi, Rekam Adegan Ranjang Istri dengan Pria Lain
Ditangkap saat pulang haji
Wisnu membeberkan, pihaknya menangkap HH saat tiba di Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.
HH dan rombongan jemaah dari Malinau tiba pada Kamis 13 Juli 2023.
Mereka mendarat di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.
Polisi menangkapnya saat pulang haji, karena HH dikabarkan akan pulang ke Jawa.
Atas perbuatannya, HH terjerat TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltara.com/Mohamad Supri)