TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus kematian siswa berinisial MA (13).
Kepala Sekolah berinisial K diduga telah melanggar sejumlah prosedur penyelenggaraan kegiatan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK).
Diketahui, korban MA tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan MOPK pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkap alasan K dijadikan tersangka dalam kasus ini.
K sebagai Kepala Sekolah dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Baca juga: Eks Kepsek yang Bawa Kabur Uang Tabungan Siswa Rp 800 Juta Janji Mengembalikan Akhir Bulan Ini
Kegiatan MPLS tidak digelar sesuai prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."
"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkapnya, Kamis (27/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AKBP Maruly Pardede menambahkan, K tidak memberi informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.
"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."
Baca juga: Viral Seragam SMA Tulungagung Dijual Jutaan Rupiah: Kepsek Dicopot, Dindik Bolehkan Pakai yang Bekas
"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," bebernya.
Atas perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Disdik Sukabumi Sebut Kegiatan Sekolah Tak Berizin