News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Didalangi Oknum Pejabat, Sakit Hati Lalu Bayar Eksekutor Rp 2 Juta

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan. Dalang di balik aksi penikaman itu berinisial AH (44), oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah adanya pesan ancaman itu, Irfan menduga dirinya menjadi korban penikaman OTK berkaitan dengan hal tersebut.

Dari jarak waktu tersebut, kurang lebih 3 pekan korban mengalami penganiayaan di depan rumahnya, Sabtu (22/7/2023) pagi.

Insiden penikaman itu terjadi di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman. Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu. (Istimewa)

Saat kejadian sekitar pukul 09.30 Wita, Irfan bersama istrinya baru saja tiba di rumahnya menggunakan mobil.

Setelah turun dari mobil, korban langsung dihampiri seorang OTK menggunakan topeng dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

"Saya berhasil menghindar dari serangan awal, pelaku kemudian kembali menyerang saya hingga mengenai lengan bagian kiri dan tangan kanan saya," terangnya.

Istrinya yang saat itu berada di dalam mobil, langsung berteriak histeris dan pelaku kemudian melarikan diri sebelum warga lainnya datang untuk menolong korban.

Baca juga: Seorang Wanita di Sumatera Utara Berhasil Selamat setelah Ditikam Belasan Kali oleh Pacarnya

LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman. Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu.

"Saya juga tidak tau, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar, tapi tanganku yang kena," ucap Irfan.

Warga kemudian membawa korban ke RSUD Palagimata untuk diberikan pertolongan medis.

Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.

(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan (TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE MUH ABIDIN)

Oknum ASN Dalang Penikaman

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan AH (44) menjadi aktor dibalik penikaman wartawan.

AH merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau membenarkan bahwa tersangka AH merupakan ASN yang sebelumnya mengancam korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini