Tersangka AH dan korban tersebut intens melakukan komunikasi dan dari komunikasi tersebut pelaku menyampaikan tidak senang kepada korban.
"Dan memang ada nada-nada ancaman kepada korban yaitu wartawan tersebut," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polres Baubau akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penikaman ini.
Mereka adalah AH (44) dalang penikaman serta dua orang eksekutor MW (40) dan MH (25).
Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
MW dan MH diamankan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Sementara itu, untuk tersangka AH langsung diamankan polisi saat awalnya dipanggil menjadi saksi untuk pengembangan kasus.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, korban penikaman merupakan salah seorang wartawan media online.
Saat itu, korban dianiaya menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau badik di depan rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Ketika korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan dan lengan kiri, saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka menggunakan dua sajam," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa motor dan dua unit handphone yang digunakan oleh dua tersangka.
"Kalau badiknya dibuang saat itu dan kami sudah tetapkan untuk dibuatkan daftar pencarian barang bukti (DPBB)," terangnya.