News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Begini Perintah ASN Kabupaten Buton Selatan pada 2 Pelaku Penikam Wartawan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Fakta baru diungkap aparat kepolisian terkait kasus penikaman yang dilakukan terhadap seorang wartawan di Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku mendapatkan transferan uang jutaan rupiah dari oknum aparatur sipil ASN Kabupaten Buton Selatan (Busel), AH (44) untuk melakukan tindakan terhadap wartawan media online itu.

Laporan Wartawan Tribun Sultra La Ode Muh Abiddin

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Fakta baru diungkap aparat kepolisian terkait kasus penikaman yang dilakukan terhadap seorang wartawan di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pelaku mendapatkan transferan uang jutaan rupiah dari oknum aparatur sipil ASN Kabupaten Buton Selatan (Busel), AH (44) untuk melakukan tindakan terhadap wartawan media online itu.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, berdasarkan  pemeriksaan ada bukti transfer uang kepada dua pelaku eksekutor, MW (40) dan MH (25).

"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Oknum ASN Buton Selatan hanya memberikan perintah kepada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Baca juga: Coba Selundupkan Minyak Goreng ke Bau-bau dan Makassar, 8 Warga Ambon Dikenakan Wajib Lapor

AKBP Bungin menambahkan, bukti transfer sejumlah uang itu hanya ditemukan sekali oleh pihak penyidik kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.

"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Ketiga tersangka juga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

AKBP Bungin menuturkan pelaku penikaman wartawan media online terungkap usai tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Reskrim Polda Sultra dilibatkan.

Tak membutuhkan waktu yang lama, dalam waktu 3x24 para pelaku berhasil diamankan di Mapolres Baubau, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Ketiga pelaku yang merupakan satu orang man maker atau yang menyuruh kedua pelaku eksekutor ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Man maker dulu yang ditangkap.

Setelah menangkap man maker atau aktor dibalik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," jelasnya.

Kata dia, pengungkapan ini juga dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi terkait insiden penikaman itu.

Kedua pelaku eksekutor ditangkap tim gabungan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita. Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Terungkap Oknum ASN Buton Selatan Bayar Dua Orang Rp2 Juta untuk Tikam Wartawan di Baubau Sultra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini