News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter yang Pukul Bocah di Makassar, Jadi Tersangka hingga Terancam 3 Tahun Hukuman

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makmur, dokter di RSU Bahagia, Makassar yang lakukan pemukulan terhadap Balita hingga terjatuh. Usai lakukan pemukulan, Makmur sempat mengancam ayah balita lantaran videonya viral.

Korban tiba-tiba mendatangi meja pelaku dan mengambil salah satu pion catur.

Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban hingga korban yang masih balita terjatuh ke lantai.

Ayah korban sekaligus pemilik warung kopi, Agung, telah melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi pada Jumat (28/7/2023).

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf," paparnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS

Meski ayah pelaku sudah minta maaf, namun pelaku masih meluapkan kemarahan ke ayah korban.

"Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam. Disitu pengunjung berhamburan," tuturnya.

Pelaku Dicopot Secara Tidak Hormat

Video yang terekam kamera CCTV tersebut pun viral di media media.

Pihak RSU Bahagia pun akhirnya memecat pelaku secara tidak hormat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Konsultan Hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin, dikutip dari TribunMakassar.com.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata dia.

Ia menegaskan, setiap pegawai rumah sakit yang tersangdung masalah hukum harus diberhentikan.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," bebernya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini