TRIBUNNEWS.COM - Dokter Makmur ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap balita di Makassar, Sulawesi Selatan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar telah melakukan sejumlah penyelidikan sebelum menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi mengatakan korban pemukulan yang masih berusia tiga tahun juga telah menjalani visum.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," bebernya, Senin (31/7/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Aniaya Balita Karena Ganggu Saat Main Catur, Dokter Makmur: Spontan
Akibat perbuatannya, Dokter Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," lanjutnya.
Meski berstatus tersangka, Dokter Makmur tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, dokter Makmur mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban yang berinisial MAV (3) dan ayahnya Agung (27).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar ini masih memiliki hubungan saudara dengan keluarga korban.
"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ucapnya.
Ia mengaku heran kasusnya dapat viral di media sosial dan menganggap kasus pemukulan balita bukan kasus berat.
Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," tandasnya.
Menurutnya, tidak ada niatan untuk melakukan pemukulan terhadap korban yang masih balita.
"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," pungkasnya.