TRIBUNNEWS.COM - Anak Ketua DPRD Ambon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial RRS (18) tewas.
Tersangka berinisial AT (25) telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.
Hasil autopsi jasad RRS telah keluar dan menunjukkan adanya luka hantaman benda tumpul.
Kasatreskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengatakan proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Maluku, Senin (31/7/2023).
“Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," bebernya, Selasa (1/8/2023), dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Putranya Tewas Dipukul Anak Ketua DPRD Ambon, Inanet: Beta Seng Ikhlas
Ia tidak dapat menjelaskan secara detail hasil autopsi korban dan akan membukanya ketika di pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menyatakan tersangka AT dapat dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang berat.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," tuturnya.
Hal ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif agar kasus serupa tidak terjadi.
Bahkan Kapolda Maluku memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AT.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," jelas Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Sosok Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta
Nama ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta menjadi sorotan usai anaknya, AT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Korban merupakan pelajar berinisial RRS (15) yang tewas setelah dianiaya AT saat berada di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Elly Toisuta telah menyerahkan penanganan kasus anaknya ke aparat penegak hukum.