TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat.
Sebelumnya, tersangka bernama Abdi Toisuta (AT), 25 tahun, disebutkan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Namun Polda Maluku memastikan hukumannya bisa lebih berat lantaran penyidikan masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat memastikan hukumannya bisa lebih berat lantaran penyidikan masih terus berjalan.
Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat. Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," kata Roem kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Terlebih lanjut dia, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Baca juga: Tampang Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Keluarga Sampaikan Belasungkawa
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.