"Ini tindak pidana penganiayaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 351 jo 354 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Ia pun mengimbau, jika terjadi masalah, lebih baik diselesaikan tanpa adanya kekerasan.
"Mari menjaga etika dan moral. Jika ada masalah, diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada benturan fisik," tandasnya.
Selain itu, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) juga mengecam tindakan AT.
"Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu," kata Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella.
Ia juga berharap, penegak hukum bisa menangani persoalan ini dengan baik.
"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera," cetusnya. (Tribun Ambon)