TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat.
Sebelumnya, tersangka bernama Abdi Toisuta (AT), 25 tahun, disebutkan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Namun Polda Maluku memastikan hukumannya bisa lebih berat lantaran penyidikan masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat memastikan hukumannya bisa lebih berat lantaran penyidikan masih terus berjalan.
Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat. Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," kata Roem kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Terlebih lanjut dia, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Baca juga: Tampang Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Keluarga Sampaikan Belasungkawa
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hasil Autopsi
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS.
Ia mengatakan, ada pendarahan otak bagian belakang korban.
Baca juga: Profil Elly Toisuta Ketua DPRD Kota Ambon, Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Harta Minus Rp11 Juta
Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.
"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Ia juga menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.
Dapatkan Kecaman
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ambon mengungkapkan, tindakan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon tersebut tidak berperi kemanusiaan.
Pasalnya, hanya karena tidak menyapa, AT tega menganiaya korban.
Diketahui, motif pelaku memukuli korban adalah karena korban tidak menyapa saat berpapasan.
"Masa cuma gegara lewati lorong tanpa menegur saja dianiaya sampai meninggal dunia. Anak Ketua DPRD sama sekali tak berperikemanusiaan," tegas Pj Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ambon, A. Fekri Hehanussa kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).
Hehanussa pun meminta pihak kepolisian menindak tegas tersangka.
"Ini tindak pidana penganiayaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 351 jo 354 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Ia pun mengimbau, jika terjadi masalah, lebih baik diselesaikan tanpa adanya kekerasan.
"Mari menjaga etika dan moral. Jika ada masalah, diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada benturan fisik," tandasnya.
Selain itu, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) juga mengecam tindakan AT.
"Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu," kata Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella.
Ia juga berharap, penegak hukum bisa menangani persoalan ini dengan baik.
"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera," cetusnya. (Tribun Ambon)