"Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Ia menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," kata dia.
Diketahui, tersangka AT menganiaya RRS dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon.
Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.
AT adalah putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Segera Periksa 3 Saksi Tambahan, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Pasal Lain