Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penyidik Satreskrim Polresta Ambon dalam waktu dekat akan memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus tewasnya pelajar RSS (18) akibat dianiaya oleh putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, AT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Beni Kurniawan mengatakan, jika dari keterangan saksi tambahan nanti ada pernyataan yang terkait dengan pasal lain, maka akan ditambahkan pasal yang baru lagi.
Baca juga: Pukul Remaja Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bakal Diganjar Hukuman Berat
"Kita masih dalami lagi apakah kasus ini merujuk ke penganiayaan berencana atau tidak, yang jelas nanti 3 saksi tambahan diperiksa lagi," kata Kompol Beni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023).
Saat ini pihak kepolisian menjerat tersangka AT (25) dengan pasal 351 ayat 3.
Sebelumnya, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (15) hingga tewas gara-gara tak menegurnya saat masuk kompleks.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban menghembuskan napas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Baca juga: Perkara Sepele Pemicu Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Kronologinya
Hasil Autopsi: Pendarahan di Bagian Otak
RRS (15), pelajar yang meninggal akibat dianiaya oleh AT (25), anak ketua DPRD Kota Ambon mengalami pendarahan di bagian otak bagian belakang.
Hal inilah yang menjadi penyebab meninggalnya korban.
Adanya pendarahan di bagian otak ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap jasad korban RSS sebelum dimakamkan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS karena ada pendarahan otak bagian belakang korban.
Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.