TRIBUNNEWS.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (18) hingga tewas.
Penganiayaan terjadi di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.
AT disebut menganiaya RRS karena tak menegurnya saat masuk kompleks.
RRS tidak sadarkan diri setelah dipukuli di bagian kepala.
Kasatreskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan, ada pendarahan di otak bagian belakang kepala korban.
Kondisi itu merujuk dari hasil autopsi jenazah korban di rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat
Beni menjelaskan penyebab pendarahan di kepala itu diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.
“Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ungkapnya, Selasa (1/8/2023), dilansir TribunAmbon.com.
Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait pendarahan di otak korban.
"Nanti dibuka pada sidang di pengadilan,” imbuh Beni.
Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka
Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, mengatakan AT sudah menjadi tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunAmbon.com.
Atas perbuatannya, AT terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.